Rabu, 15 September 2010

shalat tasbih

assaLamu'aLaikum warohmatuLLahi ta'aLa wabarokatuh,,,



“Aku bersaksi tidak ada tuhan yang haq melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.”



shalat tasbih.



shalat tasbih ialah shalat sunnat empat raka'at dalam rangka agar supaya dosa-dosa kita yang terdahuluatau yang akan datang, yang terlihat maupun tidak terlihat, yang maupun yang tidak di sengaja dapat di ampuni oleh Allah subhanahu wa ta'ala.



shalat tasbih ini kalau bisa di kerjakan setiap malam, kalau tidak bisa seminggu sekali, sebulan sekali atau setahun sekali. Jika seandainya setahun sekali tidak dapat mengerjakannya, setidak-tidaknya (dan ini yang paling terakhir) yaitu sekali seumur hidup.



shalat ini di namakan shalat tasbih,karna di dalam shalat ini terdapat bacaan tasbih sebanyak 300 kali dalam 4 raka'at, dalam satu raka'at ada 75 bacaan tasbih. jadi dalam 4 raka'at terdapat 300 bacaan tasbih.



jika shalat tasbih itu di kerjakan pada siang hari, hendaklah 4 raka'at itu satu salam. Dan jika dikerjakan pada malam hari, hendaklah 4 raka'at itu dijadikan dua salam.



cara mengerjakan shalat tasbih



1. berdiri tegak dengan menghadap ke kiblat , sambil berniat dalam hati untuk mengerjakan shalat tasbih.

adapun lafadz niat shalat tasbih ialah :

"Ushallii sunnat tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa".

Artinya: “Aku niat shalat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah.”



2. setelah niat, lalu takbir dan membaca do'a iftitah, setelah itu membaca surat Al Fatihah di lanjutkan dengan membaca surat-surat Al Qur'an, dan sebelum melakukan ruku' bacalah tasbih sebanyak 15 kali.

"Subhaanallaahi wal hamdulillaahi walaa ilaaha illaallaahu wallaahu akbar, walaa haulah walaa quwwata illaabil laahil 'aliyyil 'adhiim"

Artinya: " Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan melainkan Allah, dan Allah itu Maha Besar, tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung".



3. kemudian ruku', dan setelah membaca tasbih ruku' lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, lalu i'tidal.



4. sesudah selesai tahmid i'tidal, lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak10kali, lalu sujud.



5. Waktu sujud, sesudah membaca tahmid sujud , lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali lalu duduk di antara dua sujud.



6. setelah membaca do'a duduk di antara dua sujud , lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, lalu sujud kedua.



7. dalam sujud kedua ini, setelah selesai membaca tasbih seperti di atas 10 kali. dengan demikian dalam satu raka'at kita mengumpulkan bacaan tasbih 75 kali.



adapun Perbedaan pendapat dari para ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :

■Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:

"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu" (HR Abu Daud 2/67-68)

Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: "Hadis shahih dan bukan dhaif". Ibnu As-Sholah: "Haditsnya adalah Hasan"

■Kedua: Sholat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: "Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif."

Ibnu Qudamah berkata: "Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih" (Al-Mughny 2/123)

■Ketiga: Sholat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata: "Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat".

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

Tidak ada komentar: